PSAA TUNAS BANGSA PATI
LATAR BELAKANG

Kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi merupakan hak anak secara universal yang dijamin melalui konvensi hak-hak anak pada pasal 2, 3 dan 5. Indonesia secara tegas merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia harus mengakomodir nilai-nilai Konvensi Hak Anak dalam sistem perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditekankan bahwa orang tua merupakan lingkungan pertama dan utama yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anaknya.
Dalam kenyataan fungsi orang tua dan keluarga yang diharapkan dapat
memberikan perlindungan dan memenuhi hak- hak anak belum sepenuhnya
berjalan optimal, bahkan banyak dijumpai masih sangat lemah. Terlebih
lagi orang tua yang telah kehilangan perannya dalam membesarkan anak
dikarenakan himpitan ekonomi keluarga, dll telah membuat tercerabutnya
hak- hak kebutuhan dasar anak. Kondisi keluarga yang demikian tentulah
kurang bisa diandalkan untuk memecahkan masalah keterlantaran anak,
sehingga diperlukan lembaga pengganti fungsi perlindungan dan
pendampingan orang tua . Panti Sosial Asuhan Anak ( PSAA ) Tunas Bangsa
Pati sebagai lembaga pelayanan profesional untuk memberikan
perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial yang dipersiapkan bagi
anak tanpa asuhan orang tua.
Data di Biro Pusat Statistik dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa
pada tahun 2006 jumlah anak terlantar yang berusia 6 – 18 tahun
mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296 , Anak
Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal sebesar
295.763. dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281
jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong
rawan keterlantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian
yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak
7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya
pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan
kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan
anak
SEJARAH
1. PA Fajar Harapan (1981).
2. Panti Karya Taruna (1982-1985).
3. Menjadi lembaga tersendiri sebagai salah satu satuan kerja (Setker) Departemen Sosial
RI di satuan wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa. Berganti nama menjadi PSAA
Tunas Bangsa (1986) Sebelumnya di bawah proyek Kesejahteraan Anak dan Keluarga
Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Tengah, tetapi
4. Sampai tahun 2009 telah terjadi pergantian pimpinan sebanyak 6 kali