Pemerintah terus berupaya untuk mengamankan APBN 2008. Sebagaimana
diketahui bahwa APBN 2008 memang syarat dengan ujian dan ujian. Masih
membumbungnya harga minyak dunia menjadi sebab pemerintah harus
mengambil langkah-langkah strategis agar APBN tetap aman. Setelah
menempuh jalan tidak populis dengan menaikan harga BBM kini pemerintah
kembali mengambil langkah penghematan 5% alokasi dana APBN dengan
sumber dari belanja barang mengikat. Pemerintah dalam hal ini melalui
Menteri Keuangan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-783/MK.02/2008 tentang Penghematan Anggaran Belanja Barang Mengikat Rupiah Murni K/L Tahun 2008. Terdapat beberapa hal mendasar yang tertuang dalam SE tersebut yaitu :
- Penghematan perjalanan dinas antara lain dengan menurunkan
standar/kelas penginapan dan pesawat terbang setingkat lebih rendah
dari yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 81/PMK.02/2008 tentang
Standar Biaya Tahun 2008.
- Pembatasan rapat kerja/seminar/workshop/konsinyering dan agar dilaksanakan di kantor
- Penghematan penggunaan listrik, telepon, gas dan air serta langganan jasa lainnya
- Dan penghematan-penghematan lainnya yang terkait belanja operasional kantor.
Kepada masing-masing K/L agar melakukan penghematan sebesar 5% dari
total belanja barang mengikat rupiah murni di lingkungannya. Guna
mempercepat pelaksanaan penghematan tersebut, maka menurut SE dimaksud
akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Perbendaharaan.
Dengan
adanya pengematan ini, maka APBN 2008 dihemat sebesar 15%. Pada awalnya
APBN 2008 dilakukan penundaan 15% dari total pagu K/L (dengan
pengecualian pada lembaga-lembaga negara tertentu) dengan memberikan
tanda T pada kegiatan yang tidak prioritas. Selanjutnya setelah melalui
proses APBN-P 2008 disepakati dengan DPR bahwa anggaran hanya dipotong
10%. Selanjutnya mengingat masih belum membaiknya kondisi eksternal
yang berimbas pada ketahanan APBN maka pemerintah kembali mengambil
kebijakan dengan melalukan penghematan APBN TA 2008 sebesar 5%.
Harapan
kita semua agar K/L segera merespon kebijakan ini dengan melakukan
penghematan belanja barang RM mengikat sebesar 5% dan segera melaporkan
kepada Departemen Keuangan. Ini merupakan langkah sulit yang harus
ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk mengamankan APBN 2008
"